2 Pelaku Perundungan di Asrama Telkom University Diberikan Sanksi Administrasi

Ilustrasi - Gedung Telkom University dari jepretan hasil foto udara. ANTARA/HO-Telkom University. ANTARA/HO-Telkom University.

2 Pelaku Perundungan di Asrama Telkom University Diberikan Sanksi Administrasi

Silvana Febiari • 11 October 2026 20:41

Bandung: Telkom University telah menetapkan sanksi administratif terhadap dua orang yang terlibat dalam kasus perundungan di lingkungan kampus setelah menjalani proses klarifikasi dan dengar keterangan.

Wakil Rektor III Telkom University Prof. Dr. Ratri Wahyuningtyas mengatakan penetapan sanksi tersebut dilakukan setelah pihak kampus mengklarifikasi pihak-pihak yang terlibat dan mendengarkan keterangan mereka hingga mencapai kesimpulan.

"Jadi, apa namanya, mungkin secara garis besar saja bahwa pihak-pihak yang terlibat itu sudah diklarifikasi, kemudian mengikuti proses dengar keterangan, kemudian juga sudah sampai pada satu kesimpulan, dan itu menjadi dasar bagi kami untuk memberikan sanksi administratif," kata Ratri, dilansir dari Antara, Minggu, 11 Oktober 2026. 


Meski telah menetapkan sanksi terhadap dua orang, pihak kampus belum mengungkapkan identitas maupun bentuk sanksi yang diberikan dengan mempertimbangkan kerahasiaan dan hak setiap pihak yang terlibat.

Ratri menjelaskan kasus tersebut melibatkan mahasiswa baru yang mulai berinteraksi saat mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), kemudian menjadi rekan satu asrama. Tidak terdapat riwayat kedekatan sebelumnya antara korban dan pihak yang diduga melakukan perundungan sebelum keduanya bergabung di Telkom University.

"Dendam sebetulnya tidak, ya, Pak. Motif dendam itu tidak ada, ya, karena memang yang bersangkutan dan juga korban juga itu sebetulnya kan sama-sama mahasiswa baru, yang memang baru berinteraksi ketika proses PKKMB berlangsung," ujarnya.

Selain menjatuhkan sanksi administratif, pihak kampus juga memberikan pendampingan intensif kepada korban untuk memastikan keamanan dan kondisi kesehatannya selama proses penanganan kasus berlangsung.

Pendampingan dilakukan melalui senior resident, disertai konseling untuk menjaga kesehatan fisik dan mental korban. Kampus juga memisahkan penempatan asrama korban dan pihak yang diduga melakukan perundungan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

"Jadi sebagai informasi bahwa saat ini kami sudah mengamankan, ya, mendampingi korban, dan juga kita tempatkan—baik pelaku maupun korban—kita tempatkan di area asrama yang berbeda dengan pendampingan dari senior resident," jelas Ratri.


Ilustrasi - Anti perundungan atau bullying. (ANTARA/Nadilla.)


Sementara itu, Rektor Telkom University Prof. Dr. Suyanto menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf kepada korban, keluarga, mahasiswa, serta pihak eksternal atas terjadinya kasus dugaan perundungan tersebut.

"Dan sekali lagi saya ingin juga menegaskan bahwa Universitas Telkom menegaskan bahwa kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan," ungkap Suyanto.

Ia mengatakan pimpinan universitas akan secepatnya memberikan informasi terkait pihak yang terlibat serta memastikan perlindungan dan keselamatan korban.

(Silvana Febiari)