Ironi Dana Bencana Diduga Dikorupsi, Siapa Saja Tersangkanya?

Metro TV • 15 October 2026 12:40

Jakarta: Dana yang disiapkan pemerintah untuk membantu masyarakat saat bencana diduga menjadi objek tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

OTT tersebut dilakukan pada Selasa malam, 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah pihak swasta.
 


Dalam perkembangan penanganan kasus pada 14 Oktober, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Sementara itu, Rustian diketahui meninggalkan Gedung KPK pada hari yang sama.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
  1. Gery Prasetiawan, pihak swasta.
  2. Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.
  3. Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK.
  4. Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB.
  5. Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar, emas batangan, dan tabungan emas. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam penggunaan dana kebencanaan.
 

Dana Siap Pakai, Anggaran untuk Penanganan Darurat

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan Dana Siap Pakai (DSP), anggaran yang disediakan pemerintah untuk mendukung kebutuhan penanganan bencana. Dana tersebut merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang dapat digunakan ketika masyarakat membutuhkan pertolongan darurat.

Berdasarkan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020, DSP merupakan dana yang disediakan dan dicadangkan pemerintah untuk kebutuhan penanganan bencana. Penggunaannya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, meliputi:
  • Status keadaan darurat bencana, ketika diperlukan penanganan segera terhadap dampak bencana.
  • Status keadaan tertentu, sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
DSP ditujukan untuk membantu memastikan penanganan bencana dapat dilakukan tanpa harus menunggu seluruh proses penganggaran reguler yang membutuhkan waktu.

Apa Saja Kebutuhan yang Dibiayai Dana Siap Pakai?

Dana penanganan bencana dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan mendesak, mulai dari penyelamatan korban hingga pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak. Cakupannya antara lain:
  • Pencarian dan penyelamatan: membantu operasi pencarian serta penyelamatan korban bencana.
  • Pertolongan dan evakuasi: mendukung penanganan darurat bagi masyarakat yang terdampak.
  • Air bersih dan sanitasi: menyediakan akses air bersih serta fasilitas sanitasi.
  • Pangan dan sandang: memenuhi kebutuhan makanan dan pakaian bagi korban.
  • Pelayanan kesehatan: mendukung layanan medis selama masa tanggap darurat.

Penampungan dan hunian sementara: menyediakan tempat tinggal sementara bagi warga yang kehilangan rumah atau harus mengungsi.

Penggunaan dana tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat ketika bencana terjadi. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya menjadi persoalan serius yang perlu diusut secara menyeluruh.

Proses hukum yang berjalan di KPK diharapkan dapat mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan DSP, termasuk peran masing-masing pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan perkara ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kebencanaan, agar dana yang disiapkan untuk keadaan darurat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)


Close Ads X
Close Ads X