Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Medcom/Chandra.
KPK Ungkap Tenaga Ahli BNPB Korupsi Dana Siap Pakai Bencana untuk Keuntungan Pribadi
Rahmatul Fajri • 15 October 2026 08:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan pengondisian dan penyalahgunaan alokasi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Praktik rasuah ini diduga melibatkan Tenaga Ahli Kepala BNPB, Bima Setyawan dan Richard Erlangga, yang bekerja sama dengan pihak swasta demi meraup keuntungan pribadi.
"Sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 15 Oktober 2026.
"Terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan," kata Setyo.
Ia mengatakan tim penyidik tengah mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan swasta yang diduga bersekongkol dengan para tenaga ahli BNPB.
"Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami," kata Setyo.
KPK menetapkan lima tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DSP di lingkungan BNPB pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Tahanan KPK dalam kasus operasi tangkap tangan di linglungam BNPB keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya.
Tersangka adalah dua Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setyawan dan Richard Erlangga (RCH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB Gabriel Purwaka Sigit, serta dua pihak swasta penyedia barang dan jasa Gery P dan Syifa N G.
Tim penyidik juga mencatat lonjakan nilai barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka. Angka awal sekitar Rp1,4 miliar beserta logam mulia emas batangan kini bertambah menjadi total Rp3,3 miliar.