Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian. Foto: Antara.
KPK Ungkap Alasan Tak Tetapkan Sestama BNPB Sebagai Tersangka
Anggi Tondi Martaon • 14 October 2026 21:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tidak menetapkan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Rustian merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 14 Oktober 2026.
“Hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 14 Oktober 2026.
Oleh sebab itu, KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di BNPB. Keputusan itu berdasarkan ekspose atau gelar perkara yang dilakukan Selasa malam, 13 Oktober 2026.
Baca Juga :
Sestama BNPB Rustian Tak Ditahan usai OTT KPK
“Ya, sampai dengan tadi malam ya, makanya hanya lima saja,” ungkap Setyo.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Rustian keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/10/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya.
Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana. KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Para tersangka itu adalah Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.