Media Asing Soroti Putusan MK Soal Ijazah Gibran

8 October 2026 20:48

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menuai sorotan dari sejumlah media asing terkemuka.

Media internasional seperti Reuters, ABC News Australia, CNA, hingga The Straits Times menyoroti dua poin utama dari putusan tersebut. Pertama, fakta bahwa MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Kedua, pernyataan MK yang menegaskan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara dengan kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-Undang Pemilu.

Merespons sorotan dan polemik publik tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto meminta agar pertimbangan MK itu tidak ditafsirkan secara mentah. Ia mengimbau agar putusan MK soal tidak ditemukannya bukti ijazah Gibran di persidangan hendaknya tidak dimaknai bahwa Gibran sama sekali tidak memiliki ijazah setara SMA.
 



Di sisi lain, terkait munculnya wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) maupun hak angket di DPR sebagai buntut dari putusan MK ini, Bambang mengaku belum ada arahan atau pembahasan dengan Presiden.

"Kalau ada usulan untuk melakukan pansus dan hak angket, belum ketemu sama Pak Presiden, sehingga saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau karena kesibukannya. Saya juga sedang banyak urusan di DPR terkait penyelesaian rancangan undang-undang, kita konsentrasi ke sana," jelas Bambang, dikutip dari Primetime News, Metro TV, Kamis 8 Oktober 2026.

Ia juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan resmi antara pemerintah dan DPR mengenai tindak lanjut putusan MK tersebut. "Belum ada, sampai sekarang belum ada," tegasnya.

Sementara itu, dari pihak parlemen, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa pihaknya, termasuk sikap Partai NasDem, masih berhati-hati dan terus melakukan kajian mendalam terkait putusan peradilan konstitusi tersebut.

"Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kita masih dalam proses mengkaji dan mempelajari," ucap Saan.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X