8 October 2026 20:48
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menuai sorotan dari sejumlah media asing terkemuka.
Media internasional seperti Reuters, ABC News Australia, CNA, hingga The Straits Times menyoroti dua poin utama dari putusan tersebut. Pertama, fakta bahwa MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Kedua, pernyataan MK yang menegaskan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara dengan kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-Undang Pemilu.
Merespons sorotan dan polemik publik tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto meminta agar pertimbangan MK itu tidak ditafsirkan secara mentah. Ia mengimbau agar putusan MK soal tidak ditemukannya bukti ijazah Gibran di persidangan hendaknya tidak dimaknai bahwa Gibran sama sekali tidak memiliki ijazah setara SMA.