8 October 2026 20:01
Jakarta: Mantan Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menyoroti perbedaan sistem pendidikan antarnegara. Jokowi juga menegaskan Gibran telah menyelesaikan pendidikan S1 sehingga dinilai telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya.
“Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda. Dan yang paling penting, Mas Wapres ini sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya, kalau di sini kayak SMA-nya mestinya kan sudah selesai, kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” kata Jokowi dikutip dari tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Kamis 8 Oktober 2026.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi dari kediamannya di kawasan Sumber, Surakarta, Kamis, 8 Oktober 2026, setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Jokowi menjelaskan sistem pendidikan di sejumlah negara tidak selalu mengikuti jenjang yang sama seperti di Indonesia. Menurutnya, terdapat jalur pendidikan yang memungkinkan seseorang menempuh secondary school sebelum melanjutkan ke universitas maupun program pathway menuju pendidikan diploma atau sarjana.
Sementara itu, terkait wacana pemakzulan Gibran, Jokowi menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme demokrasi dan lembaga yang memiliki kewenangan.
“Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui, jadi ya silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada. Saya kira itu. Nggak ada masalah,” ujar Jokowi.