KJRI Jeddah Terus Pantau Proses Hukum WNI Penyalur Haji Ilegal

Mahmud Fauzi • 1 May 2026 19:15

Madinah: Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah terus memantau penanganan kasus sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh aparat keamanan Arab Sudi. KJRI menghimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming haji tanpa antre.

Satgas Pelindungan WNI KJRI Jeddah menindaklanjuti kasus tujuh WNI yang sebelumnya ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi.

Berdasarkan informasi terbaru, berkas perkara 3 WNI dikembalikan oleh kejaksaan kepada pihak kepolisian untuk melengkapi kebutuhan barang bukti dalam proses penyidikan.

Dalam kunjungan yang sama, satgas juga bertemu dengan empat WNI lainnya yang telah lebih dahulu ditahan. Tiga di antaranya, yaitu S, AS, dan AB, ditangkap terkait dugaan kepemilikan uang dengan sumber yang tidak dapat dijelaskan.

Aparat menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar 100 ribu riyal saudi, sepuluh gelang haji, serta tiga puluh kartu nusuk yang diduga palsu.

Sementara itu, satu WNI lainnya berinisial ZZS diamankan karena diduga menawarkan fasilitasi haji fiktif. Hingga kini, keempat WNI tersebut masih ditahan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Satgas menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus serta memastikan hak-hak hukum para WNI terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.

KJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh WNI untuk mematuhi ketentuan haji, termasuk aturan la haj bila tasreh atau tiada haji tanpa izin resmi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)