Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban penganiayaan di Malaysia akan dipulangkan ke Tanah Air setelah seluruh proses hukum terhadap para pelaku selesai dilakukan.
"Apabila mereka nanti sudah selesai, maka dari Konjen atau KJRI Johor Bahru dengan kami di perwakilan KP2MI yang ada di Malaysia akan memfasilitasi untuk kepulangannya," kata Sekretaris Jenderal KP2MI, Komjen Pol Dwiyono dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Rabu 17 Juni 2026.
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini pemerintah masih memprioritaskan pendampingan terhadap para korban selama proses penyelidikan yang berlangsung di Johor Bahru, Malaysia.
"Kami bekerja sama dengan Kemlu, kemudian juga dengan perwakilan atau Kedutaan Besar Indonesia yang ada di Malaysia, khususnya dengan KJRI Johor Bahru, akan terus mengawal dan memberikan pendampingan kepada korban baik untuk pendampingan dari sisi penasihat hukumnya, kemudian untuk hak-haknya," ujarnya.
Saat ini, ketiga korban berada di tempat penampungan sementara yang disiapkan di Johor Bahru. Selain mendapatkan perlindungan, para korban juga menerima pendampingan hukum dan layanan trauma healing untuk membantu pemulihan psikologis setelah mengalami kekerasan.
Dwiyono menjelaskan, pemulangan korban belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena mereka masih dibutuhkan dalam proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian Johor Bahru. Pemerintah Indonesia ingin memastikan para korban dapat memberikan keterangan secara maksimal sehingga proses hukum terhadap para pelaku berjalan tuntas.
Menurutnya, setelah seluruh proses hukum selesai, KJRI Johor Bahru bersama perwakilan KP2MI di Malaysia akan memfasilitasi kepulangan ketiga korban ke Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah video penganiayaan terhadap seorang PMI viral di media sosial. Berdasarkan laporan korban yang diterima melalui aplikasi Kesatria pada 13 Juni 2026, Kepolisian Johor Bahru telah menangkap empat warga Malaysia yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
"Kasus ini terdeteksi memang setelah adanya laporan di hotline Satria pada tanggal 13 Juni 2026. Dengan laporan tersebut, dari KP2MI langsung juga bertindak dengan cepat berkoordinasi dengan
Kementerian Luar Negeri dan KJRI Johor Bahru untuk menindaklanjuti dan langsung mengadukan berkaitan dengan laporan ini ke IPD Johor Bahru. Dan alhamdulillah, bahwa IPD Johor Bahru langsung menindaklanjuti dengan mengamankan empat orang terduga pelaku dan satu orang terduga yang memvideokan terkait dengan kejadian tersebut," terangnya.
Selain memastikan kepulangan korban, KP2MI juga mengingatkan pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi. Ketiga korban diketahui berangkat secara non-prosedural sehingga tidak terdata dalam sistem perlindungan pemerintah Indonesia.
“Kalau dari Pekerja Migran ini berangkat dengan non-prosedural dan tidak terdaftar, ini ada kendala karena kita tidak bisa memonitor untuk memberikan perlindungan yang bersangkutan bekerja dengan siapa, di mana, bagaimana pekerjaannya, ini kita tidak bisa mendeteksi dengan baik sehingga tidak bisa memberikan perlindungan secara optimal,” jelasnya.
Dwiyono menegaskan pemerintah terus memperkuat upaya pencegahan pemberangkatan non-prosedural melalui berbagai program, termasuk Gerakan Nasional Migran Aman dan Desa Migran Emas, guna mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.