17 June 2026 12:55
Rencana Undang-Undang (RUU) Kepolisian yang baru saja disahkan menjadi Undang-Undang kini jadi sorotan publik karena membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di instansi pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga DPR. Menanggapi hal tersebut, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menilai kebijakan tersebut tidak memberikan dampak langsung terhadap pekerjaan profesi penilai.
Ketua Dewan Penilai MAPPI, Ihot Parasian Gultom, menjelaskan bahwa secara organisasi, MAPPI menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Kepolisian tersebut. Menurutnya, secara fungsional, pekerjaan penilaian tidak bersinggungan langsung dengan fungsi kepolisian, sehingga tidak ada kekhawatiran mendasar dari pihak asosiasi.
Namun, MAPPI tetap mengantisipasi potensi kendala di lapangan, terutama jika terdapat penugasan dari Polri atau Kejaksaan yang berkaitan dengan jasa penilai. MAPPI berkomitmen untuk menjelaskan ruang lingkup kerja mereka guna menghindari terjadinya miskomunikasi atau potensi kriminalisasi terhadap hasil pekerjaan para penilai.
| Baca juga: Polri Usulkan Tambahan Anggaran Rp66,1 Triliun untuk 2027 |