Sejumlah Ketum Parpol Hadiri Sidang Paripurna KEM-PPKF RAPBN 2027

20 May 2026 11:19

Sejumlah ketua umum (ketum) partai politik (parpol) menghadiri kegiatan Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang beragendakan Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027, yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Kegiatan ini digelar di  Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD-RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Puan pun menyapa para ketua umum partai politik lebih dahulu, mulai dari Bahlil Lahadalia, Prabowo Subianto, hingga Surya Paloh.

"Yang terhormat para ketua umum partai politik, yang terhormat Ketum Partai Golkar, Bapak Bahlil Lahadalia. Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, Ketum Partai NasDem, Surya Dharma Paloh," kata Puan Maharani, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Rabu, 20 Mei 2026.

Lalu, Ketua DPP PDI Perjuangan itu menyapa Presiden PKS, Almuzamil Yusuf; Ketum PAN Zulkifli Hasan; Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
 

Baca juga: Rapat Paripurna KEM-PPKF 2027 Dihadiri 451 Anggota DPR


Kemudian, Puan menyapa para pimpinan instansi, mulai dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, dan sejumlah pejabat negara lainnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Rabu, 20 Mei 2026. Agenda tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Rapat Paripurna itu dimulai pada pukul 10.00 WIB. Presiden Prabowo bakal menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).

Selain agenda penyampaian KEM-PPKF oleh Presiden, rapat paripurna itu beragendakan pelaporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Kemudian dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

Kemudian, agenda penyampaian pendapat Fraksi-Fraksi atas Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi III tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)