Ketidaksesuaian data manifest penumpang Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Mutiara Sentosa 2 menjadi sorotan tajam pascainsiden kebakaran kapal di perairan Sumenep, Jawa Timur, Minggu, 2 Agustus 2026. Pemerintah menemukan adanya lima penumpang anak-anak yang tidak tercatat dalam dokumen resmi manifest kapal.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa temuan ini menjadi bahan evaluasi serius bagi Kementerian Perhubungan. Menurutnya, seluruh penumpang tanpa terkecuali wajib terdata secara akurat demi menjamin keselamatan dan hak-hak mereka selama perjalanan.
"Memang ada lima anak yang tidak tercatat dalam manifest. Ini akan menjadi bahan evaluasi kami, mengapa mereka tidak tercatat. Mestinya setiap penumpang yang ada di kapal harus terdata," ujar Dudy Purwagandhi saat meninjau kondisi korban di Surabaya.
Pentingnya Validitas Data Manifest
Dudy menekankan bahwa manifest bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen krusial dalam penanganan keadaan darurat. Pendataan yang akurat menjadi dasar bagi penyedia jasa untuk menyiapkan sarana keselamatan yang sesuai, termasuk ketersediaan life jacket dengan ukuran anak-anak.
Selain itu, validitas data juga memudahkan proses evakuasi dan pencarian oleh tim SAR apabila terjadi insiden di laut, serta menjamin hak
asuransi bagi para penumpang.
"Ini kaitannya dengan hak mereka jika terjadi apa-apa. Kemudian juga untuk penyiapan alat keselamatan, terutama untuk anak-anak kan harus ada ukuran (khusus). Itu yang menjadi catatan penting kami," tambahnya.
Kondisi Penumpang Anak
Meski tidak terdaftar dalam manifest, kelima anak tersebut dilaporkan berhasil diselamatkan dari musibah kebakaran. Saat ini, mereka bersama penumpang lainnya telah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Sebelumnya, sejumlah keluarga korban sempat mengeluhkan adanya anggota keluarga mereka yang berada di atas kapal namun namanya tidak tercantum dalam daftar manifest yang dirilis pihak operator. Temuan ini semakin memperkuat adanya masalah pada sistem pendataan penumpang kapal tersebut.
Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk mengusut tuntas penyebab ketidaksesuaian data ini dan akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan unsur
kelalaian dari pihak operator kapal.