Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Jasaraharja Putera Siapkan Santunan Rp75 Juta

PT Jasaraharja Putera berkoordinasi merespons insiden kebakaran Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya–Makassar. (Istimewa)

Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Jasaraharja Putera Siapkan Santunan Rp75 Juta

Lukman Diah Sari • 3 August 2026 12:20

Surabaya: PT Jasaraharja Putera bergerak cepat merespons insiden kebakaran Kapal Motor (KM) Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya–Makassar di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura, pada Minggu, 2 Agustus 2026. Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris, menyampaikan duka cita dan memastikan seluruh korban mendapatkan kepastian penjaminan dan perlindungan santunan yang diproses secara proaktif, cepat, serta tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan laporan terkini dan terverifikasi dari Kantor SAR Surabaya serta Polres Sumenep, kapal dilaporkan terbakar sekitar pukul 06.00 WIB pada posisi 19 mil laut di utara Pulau Sapudi. Sembilan armada kapal keselamatan gabungan, termasuk KN SAR 249 Permadi, Kapal Meratus Pematang Siantar, dan Tugboat Hasnur 26, telah dikerahkan ke lokasi untuk melakukan operasi penyelamatan darurat bagi para penumpang yang sempat bertahan di haluan kapal maupun yang melompat ke laut.

"Kami PT Jasaraharja Putera turut prihatin yang mendalam atas musibah kebakaran yang menimpa KMP Mutiara Sentosa II. Kami berkomitmen penuh untuk hadir di tengah masa sulit ini dan memastikan seluruh hak santunan para korban, baik korban luka-luka maupun meninggal dunia, diproses dengan cepat, proaktif, dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan perlindungan yang berlaku," ujar Branch Manager PT Jasaraharja Putera Surabaya, Hendra Guna Putra, dalam keterangan resmi, Senin, 3 Agustus 2026.

Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dan perlindungan bagi pengguna transportasi laut, PT Jasaraharja Putera memastikan seluruh manifes penumpang KMP Mutiara Sentosa 2 mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan penyeberangan. Pihaknya menyalurkan santunan kompensasi senilai Rp75 juta bagi korban meninggal dunia yang akan diserahkan langsung kepada ahli waris sah.

Besaran nilai maksimal Rp75 juta juga dialokasikan bagi korban yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan. Sementara itu, bagi korban luka-luka yang membutuhkan perawatan medis di rumah sakit, diberikan jaminan bantuan biaya perawatan dengan batas maksimal Rp37,5 juta. Selain itu, bagi korban jiwa yang tidak memiliki ahli waris, disediakan biaya penguburan sebesar Rp7,5 juta.

Basarnas, Jasa Raharja, dan Jasaraharja Putera merespons cepat insiden kebakaran Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya–Makassar. (Istimewa)

Perlindungan komprehensif dari PT Jasaraharja Putera tidak hanya mencakup keselamatan jiwa para penumpang, tetapi juga menjamin perlindungan materiil terhadap aset kendaraan bermotor yang turut diangkut di dalam kapal. Kompensasi pertanggungan ini diberikan secara berjenjang berdasarkan batas golongan kendaraan.

Saat ini, tim penanganan klaim terpadu PT Jasaraharja Putera telah disiagakan dan berkoordinasi aktif di posko darurat guna melakukan pendataan manifes secara real-time. Upaya ini dilakukan bersama pihak Syahbandar, Basarnas, dan Ditjen Perhubungan Laut demi mempercepat pengurusan hak seluruh korban secara transparan.

(Lukman Diah Sari)