Jelang Lebaran, Kementerian Perdagangan bersama Pertamina Patra Niaga dan Polri menindak SPBU swasta yang melakukan kecurangan pada pompa BBM. Kegiatan ini sebagai bentuk peningkatan pengawasan BBM jelang arus mudik Lebaran 2025.
Pengungkapan temuan mesin pompa ukur yang tidak seusai ketentuan dilakukan di SPBU dengan kode 34.167.12 yang berlokasi di jalan alternatif Sentul, Desa Ciujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya temuan pompa SPBU yang tidak sesuai ketentuan. Tim penyelidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) beserta Direktorat Metrologi di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga langsung mendatangi lokasi tersebut.
"Kronologisnya pada Rabu 5 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB tim penyelidik Subdit 1 Dirtipidter beserta Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan," jelas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers pada Rabu, 19 Maret 2025.
Sebanyak delapan saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Di antaranya pengawas ahli muda Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, pihak Pertamina Patra Niaga serta operator SPBU, termasuk Husni Zaini Harun selaku pengawas SPBU.
Adapun modus operandinya, SPBU tersebut dengan memasang PCB di pompa pengisian bensin. Alat itu dipasang dan disembunyikan di bawah dispenser BBM terhubung pada seperangkat alat yang disembunyikan di tempat yang tak terjangkau.
"Modus operandi yang dilakukan oleh SPBU ini adalah dengan memasang kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel (junction box) di bawah dispenser yang tersambung pada panel listrik dan pada seperangkat modul," jelasnya.
Alat tersebut di antaranya mini smartswitch, PCB, dua buah relay. Alat ini diduga bisa mempengaruhi hasil pengukuran liter saat konsumen mengisi BBM. Di mana mengurangi hasil takaran sekitar 4% per 20 liter.
"Volume BBM yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 605 ml sampai dengan 840 ml/20 liter. Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang terbukti berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen," kata Nunung.
Akibat ulah pelaku diduga menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp3,4 miliar per tahun. Namun polisi masih mendalami kapan waktu kecurangan mulai dilakukan, untuk mengetahui pasti keuntungan yang didapatkan pelaku.
"Tiap tahun tiap tahun mereka mendapat keuntungan Rp3,4 miliar. Tinggal nanti kita gali kita adakan pendalaman berapa tahun dia sudah operasional SPBU ini, sehingga kita tahu keuntungan mereka selama ini," jelasnya.
Para tersangka dikenakan tindak pidana Pasal 62 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara, dan denda setinggi-tingginya Rp2 miliar.
"Jo Pasal 27 Ayat 1, Pasal 32 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang berbunyi 'Barang siapa memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya, sebagaimana tambahan pada alat ukur takar atau timbang yang sudah ditera ulang tercantum pada Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28. Ini dapat dipidana selamanya selama-lamanya 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 miliar," tambahnya.