19 February 2025 23:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Penahanan terhadap Hasto tergantung hasil pemeriksaan besok.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penahanan bisa dilakukan jika ancaman penjara dalam kasus yang menimpa tersangka di atas lima tahun. Selain itu, upaya paksa bisa dilakukan jika tersangka berpotensi melarikan diri.
"Mau melarikan diri, atau mau mengulangi kejahatan, atau menghilangkan barang bukti, itu juga alasan untuk dilakukan penahanan," ujar Asep, dalam program Top News Metro TV, Rabu, 19 Februari 2025.
Dia menegaskan jawaban Hasto kepada penyidik besok akan menentukan penahanan terhadap politikus PDIP itu. Tersangka kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu diharapkan memenuhi panggilan penyidik.
| Baca: KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Hasto |