Jakarta: Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyebut bahwa Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) tidak akan bisa berkilah dalam pemeriksaan KPK. Saut menegaskan bahwa pejabat negara wajib paham terkait dengan pintu-pintu korupsi.
Saut mengatakan bahwa sebagai Wamenaker tentunya Noel akan mengetahui segala transaksional yang terjadi di bawah kementeriannya, karena dirinya memiliki tanggung jawa mutlak di dalamnya.
"Enggak bisa dong. Katakan ya dia enggak korupsi ya, namun ada strict liability itu dalam prinsip-prinsip manajemen kan, dia harus bertanggung jawab apa yang terjadi di kementeriannya. Apalagi kalau bicara isunya anti korupsi, enggak ada alasan dia tidak mengerti detail-detail yang harus dia lakukan, dia tandatangani," ujar Saut, dikutip dari Breaking News Metro TV, Kamis, 21 Agustus 2025.
Saut menegaskan bahwa
Presiden Prabowo sendiri sudah berulang kali mengingatkan untuk menghindari perilaku transaksional korupsi sejak anggota Kabinet Merah Putih dilantik. Sehingga tidak ada alasan Noel tidak mengerti terkait pintu-pintu risiko korupsi.
"Justru orkestrasi itu datang dari pimpinan teratas untuk kemudian mereka menghindari perilaku transeksional. Saya pikir kan sudah jelas pesan presiden ya mulai dari dilantik sampai acara tanggal 15 kemarin soal anti korupsi. Yang saya mengulangi lagi tidak ada alasan dia tidak mengerti pintu-pintu risiko korupsi," tutur Saut.
Saut juga menjelaskan terkait dengan pintu yang berpotensi terjadi korupsi yang seyogyanya diketahui para pejabat. Saut juga menunggu hasil pemeriksaan KPK untuk mengetahui peran Noel dalam kasus korupsi ini.
"Pintu-pintu risiko korupsi itu kan yang umum tuh APBN, APBD, terus kemudian anggaran belanja barang dan jasa, baru perizinan. Jadi tidak ada alasan dia tidak mengerti dan itu nanti dapat kita lihat peranannya seperti apa. Apakah umpamanya dia disodorkan atau menerima suap dari bawahan yang melakukan isu
transaction yang melanggar standar-standar tentang K3," ucap Saut.
Noel terjaring OTT KPK. Dia ditangkap di wilayah Jakarta, Rabu malam, 20 Agustus 2025.
"Lokasi di wilayah Jakarta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Dewas
KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Agustus 2025
(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)