Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di 4 Wilayah

12 June 2025 16:24

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap empat kasus penyalahgunaan solar bersubsidi di wilayah Bogor, Banjarmasin, Karawang, dan Sukoharjo. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 10 tersangka berhasil ditangkap dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp84,5 miliar.

Kasus ini melibatkan modus operandi yang terorganisir, antara lain pemalsuan barcode MyPertamina, modifikasi tangki truk untuk meningkatkan kapasitas pengisian, dan penjualan kembali solar bersubsidi secara ilegal.
 

Baca: Kilang Minyak PT Orbit Terminal Merak Tetap Beroperasi meski Disita Kejagung, Ini Alasannya

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 12 unit truk pengangkut biosolar serta lebih dari 20.000 liter solar bersubsidi. Menurut keterangan resmi pihak kepolisian, para tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas.

Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap para pelaku adalah pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam mengamankan pelaksanaan program subsidi energi pemerintah.

(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)