Berkas Kasus Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejati Jabar

10 June 2025 21:19

Proses penyidikan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Dokter Priguna terhadap pasien dan keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) telah dirampungkan. Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan berkas perkara tersangka Dokter Priguna telah diserahkan ke Kejati Jabar pada Selasa, 10 Juni 2025. 

"Jadi untuk hari ini penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidikan kemarin sudah kita lengkapi semua, nanti kita menunggu dari jaksa," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan di Mapolda Jawa Barat, Selasa, 10 Juni 2025.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali Dokter Priguna melakukan aksinya seorang diri sehingga tidak ada tersangka lainnya. "Iya pada saat dia melakukan tindak pidana itu dia sendiri yang tidak ada yang bantu," jelas Surawan.
 

Baca: Eks Dokter Priguna Bisa Dijatuhkan Hukuman Berat

Dari hasil pemeriksaan psikologi, tersangka diketahui memiliki penyimpangan seksual sehingga melakukan hal tersebut kepada korban di tempatnya berkerja.

"Ada keterangan dari ahli psikologi bahwa korban memang mengalami semacam stress dari pekerjaannya. Iya itu kelainan fantasi saja, sejenis fetish, mungkin tertarik kepada orang-orang yang tidak berdaya," jelas dia.

Tersangka Priguna dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)