Cemburu Buta, Pria di Pekalongan Bunuh Selingkungan Pacar

12 August 2025 19:49

Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Ahmad Mughni Sodik (24), warga Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, akhirnya terungkap. Polisi menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam.

Ketiga tersangka adalah Amat Tasuri alias Kazmo (24), Yogi Irawan (29), dan Sugiono Maman (20). Ketiganya berprofesi sebagai buruh dan merupakan warga Desa Wonotunggal, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana mengungkapkan, pengungkapan berawal saat warga sekitar mencium bau busuk dari sumur di belakang kompleks sebuah ruko di Dukuh Tegalsari, Desa Wonotunggal, Kecamatan Wonotunggal, Batang, pada Sabtu 9 Agustus 2025. Seorang saksi yang sempat turun ke sumur sedalam sekitar 75 meter melihat bagian tubuh manusia.

Kemudian laporan segera diteruskan ke Kepala Desa dan Polsek Wonotunggal. Tim BPBD dan aparat kepolisian melakukan evakuasi dan berhasil mengangkat jasad korban. Saat diangkat, kondisi jasad rusak parah, termasuk bagian tangan, sehingga menyulitkan proses identifikasi.

Lalu tim forensik dibantu Inafis akhirnya mengidentifikasi korban melalui pakaian yang masih utuh dan sidik jari. Hasilnya, korban adalah Ahmad Mughni Sodik (27) yang telah dilaporkan hilang tiga minggu sebelumnya. Polisi pun bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 10 jam, dua tersangka berhasil diamankan. Tersangka ketiga ditangkap di dalam bus di Bandung.

Sebelum menangkap ketiga pelaku, polisi sempat mengamankan sepeda motor dan ponsel milik pelaku, serta senjata tajam yang dibawa saat kejadian, meski tidak digunakan. Korban dan pelaku tidak saling kenal. 
 

Baca juga: Kronologi Vonis Mati Kopda Bazarsah: Dari Beking Sabung Ayam hingga Terbukti Tembak Tewas 3 Polisi

Adapun Motif pembunuhan adalah rasa cemburu. Pelaku utama cemburu setelah mengetahui pacarnya berkomunikasi lewat Facebook dengan korban. Menggunakan akun pacarnya, pelaku mengatur pertemuan pada 17 Juli 2025 pukul 23.00 WIB di lokasi kejadian.

"Modusnya karena rasa cemburu. Jadi antara korban dan tersangka ini tidak saling kenal. Tersangka berhubungan dengan pacarnya. Dan pacarnya ini dia melakukan chatting melalui Facebook dengan korban. Diketahuilah oleh tersangka satu," beber Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana.

Korban yang mengira akan bertemu perempuan justru berhadapan dengan pelaku. Adu mulut berubah menjadi duel, dimenangkan tersangka pertama. Tersangka kedua kemudian menendang korban hingga tergeletak. Tersangka pertama membenturkan kepala korban ke tembok hingga pingsan, lalu tubuh korban dibuang ke sumur.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 365 ayat 3 jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)