Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Pertahanan (Menhan) terkait rancangan Undang-Undang TNI. Salah satu poin yang dibahas adalah usulan mundur anggota TNI aktif ketika ditugaskan di Kementerian atau lembaga pemerintahan.
Usai RDP, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan sudah dibentuk Panitia Kerja (Panja) antara pemerintah dengan Komisi I DPR untuk membahas lebih lanjut revisi Undang-Undang TNI.
Ada dua hal menarik yang dibahas, di antaranya adalah soal prajurit TNI aktif yang ditugaskan ke kementerian atau lembaga (K/L) pemerintahan harus mundur sebagai prajurit TNI aktif dan yang kedua menurut Pasal 47 Undang-Undang TNI ada 10 K/L yang dapat dijabat oleh prajurit TNI, namun tentu saja harus dilaksanakan secara selektif.
"Saya membaca di media sosial pernyataan Panglima TNI Pak Agus yang mengatakan bahwa untuk prajurit
TNI aktif yang bertugas di K/L sipil itu harus mengundurkan diri. Seperti itu seharusnya, sesuai dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 pada Pasal 47, 'hanya diizinkan tetap bertugas memakai seragam dan menjadi prajurit TNI aktif hanya di 10 K/L itu saja," kata TB Hasanuddin seperti dikutip dari
Headline News, Metro TV, Kamis, 13 Maret 2025.