Komisi III DPR RI Bahas Revisi KUHAP, KY Soroti Pengawasan Hakim dan Penyadapan

10 February 2025 16:00

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Komisi Yudisial (KY) guna membahas substansi revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam pertemuan ini, KY menyampaikan sejumlah masukan krusial terutama terkait pengawasan hakim, perlindungan hak tersangka, serta regulasi mengenai penyadapan dan upaya paksa.  

Salah satu poin utama yang disoroti KY adalah pengawasan terhadap hakim, yang hingga kini belum diatur dalam KUHAP. Ketua KY, Amzulian Rifai, menegaskan banyak laporan terkait penyalahgunaan wewenang oleh hakim, sehingga perlu ada regulasi yang lebih jelas dalam revisi KUHAP.  
 

BACA : Skor Penegakan Hukum Jeblok, Penguatan Pengawas Independen Dinilai Mendesak

KY mengkhawatirkan kurangnya pengawasan terhadap hakim berpotensi menimbulkan putusan yang tidak transparan atau bahkan putusan gelap dalam persidangan. Oleh karena itu, mereka mengusulkan agar mekanisme pengawasan terhadap hakim diatur lebih tegas dalam revisi KUHAP.  

Selain pengawasan hakim, KY juga menyoroti perlindungan hak tersangka dan terdakwa dalam proses hukum. Salah satu usulan yang diajukan adalah membuka pemeriksaan perkara dan berkas secara publik, sehingga masyarakat bisa turut mengawasi jalannya persidangan dan meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang.  

KY juga mengusulkan pemantauan ketat terhadap jalannya persidangan, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. Langkah ini dianggap penting untuk menghindari praktik manipulasi hukum yang dapat merugikan pihak yang sedang berperkara.  

Dalam rapat tersebut, Ketua KY juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap dissenting opinion dalam putusan hakim. Dissenting opinion merupakan pendapat berbeda yang disampaikan hakim dalam suatu putusan, dan dalam beberapa kasus, perbedaan pendapat ini dapat berdampak besar terhadap hasil persidangan.  

KY menilai perlu ada aturan yang lebih jelas terkait dissenting opinion, agar tidak terjadi penyimpangan atau penggunaan opini yang justru bertentangan dengan prinsip keadilan.  

Selain isu pengawasan hakim, KY juga menyoroti penyadapan dan upaya paksa, yang dinilai masih memiliki celah hukum dalam KUHAP. Saat ini, penyadapan hanya diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun belum memiliki regulasi khusus yang mengatur tata cara, batasan, dan mekanisme penggunaannya dalam proses peradilan.  

KY mengkhawatirkan tanpa aturan yang jelas, penyadapan dapat disalahgunakan dan berpotensi melanggar etika hukum, terutama dalam pengumpulan barang bukti di persidangan. Oleh karena itu, mereka mengusulkan agar revisi KUHAP juga mencakup pengaturan lebih rinci terkait penyadapan dan upaya paksa.  

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com