Penjual Elpiji Curang di Kelapa Gading Ditangkap

7 February 2025 20:10

Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan elpiji 3 kg di sebuah pangkalan gas di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku menyuntik elpiji 3 kg untuk diisi ke tabung elpiji 12 kg. 

Pelaku  diketahui berinisial ASC, pemilik usaha gas di Kelapa Gading. Ia sudah melakukan kecurangan sejak 2023.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady, ASC berlaku curang dengan menyuntik gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg untuk mendapat keuntungan. Pelaku menjual elpiji 12 kg dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET).
 

Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Gas Curang yang Suntik Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Dengan bemodalkan Rp150 ribu, ASC bisa mendapat keuntungan Rp400 ribu dari setiap penjualan. "Harga Rp150 ribu kemudian dijual menjadi harga Rp550 ribu. Jadi pelaku ini mengambil selisih keuntungan sebanyak atau sebesar Rp40 ribu," ujar Ahmad Fuady, Jumat, 7 Februari 2025.

Di tempat usaha milik ASC, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa 19 unit tabung gas 12 kg, 201 tabung gas kosong ukuran 12 Kg, 82 unit tabung 50 kg, dan 70 unit tabung gas 3 kg.

Atas perbuatannya, pelaku ASC terancam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto pasal 40 No. 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 62 pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)