Polisi Tangkap Penjual Gas Curang yang Suntik Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Ilustrasi. Foto: Medcom

Polisi Tangkap Penjual Gas Curang yang Suntik Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Yurike • 7 February 2025 13:22

Jakarta: Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah pangkalan gas di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pangkalan tersebut menyalahgunakan elpiji 3 kilogram (kg) yang disuntik ke tabung 12 kg.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady mengatakan pihaknya mengamankan ASC. Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku sudah melakukan aktivitas ilegal tersebut sejak 2023.

"Menemukan adanya pelanggaran, penyalahgunaan gas dan atau elpiji yang disubsidi oleh pemerintah. Ada penyalahgunaan atau istilahnya dari gas 3 kilogram disuntik ke gas 12 kilogram, sehingga pelaku ini mengambil keuntungan dari gas subsidi dari pemerintah," kata Fuady di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.

Dengan bermodalkan Rp150 ribu, tersangka bisa menjual tabung gas 12 kg dengan harga Rp550 ribu. Alhasil pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 ribu dari setiap tabung gas.
 

Baca juga: 

Perbaikan Tata Kelola Penjualan Elpiji 3 Kg Dinilai Bertujuan Baik


Selain menangkap tersangka, polisi menyita 19 tabung elpiji berukuran 12 kg, 201 tabung kosong elpiji berukuran 12 kg, 82 tabung elpiji berukuran 50 kg, 70 tabung gas elpiji 3 kg dan satu unit mobil pick up warna hitam. 

Polisi juga menyita sejumlah uang tunai hasil penjualan dan nota pengambilan gas 5 lembar. Lalu, 70 buah segel barcode registrasi Pertamina juga disita.

Dalam penyidikan, polisi juga menemukan satu buah kendaraan, dimana di dalam kendaraan tersebut terdapat beberapa tabung gas elpiji yang diduga telah disalahgunakan.

"Saat melaksanakan serangkaian penyelidikan, penyidik menemukan satu buah kendaraan di mana kendaraan tersebut terdapat beberapa tabung gas elpiji yang diduga telah disalahgunakan dengan cara mencampurkan gas bersubsidi," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku ASC terancam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto pasal 40 No. 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja dan atau pasal 62 pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)