Siti Yona Hukmana • 10 February 2025 14:19
Jakarta: Bid Propam Polda Metro Jaya memecat mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro cs usai memeras anak Bos Prodia. Mereka menyatakan banding usai menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu.
"Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.
Ade Ary mengatakan sidang etik digelar pada Jumat, 7 Februari 2025 pukul 09.30-23.30 WIB. Ada lima anggota yang menjalani sidang etik.
Mereka ialah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro; mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Zakaria; mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung; mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Novian Dimas; dan mantan Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel AKP Mariana.
Kemudian, Zakaria dan Mariana juga menerima keputusan PTDH. Sementara itu, Ade Ary mengatakan Gogo dan Novian mendapat sanksi demosi selama 8 tahun.
Meski telah diputus bersalah, Ade Ary tak membeberkan bentuk pemerasan dan nilai yang diterima kelima polisi. Dia hanya menyatakan perbuatan penyalahgunaan wewenang.
Kasus dugaan pemerasan mencuat usai tersangka yang juga korban pemerasan menggugat perdata Bintoro cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum.
Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah. Teranyar, gugatannya telah dicabut.