12 September 2025 23:47
Demonstrasi besar-besaran yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia juga menyemarakkan dunia maya. Berbagai konten dan komentar bernada kebencian, bahkan provokatif bertebaran di media sosial. Tak sedikit konten yang mengandung ajakan untuk berbuat kerusuhan.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan enam tersangka yang diduga menghasut masyarakat melalui media sosial. Setiap tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari admin akun sosial media hingga membuat tutorial bom molotov melalui siaran langsung.
Bahkan, ada konten yang membagikan lokasi bom molotov yang sudah disiapkan untuk diambil peserta aksi unjuk rasa. Dua di antara tersangka tersebut adalah Direktur Utama dan Staf Lokataru, sebuah organisasi nirlaba yang berfokus pada penguatan ruang sipil, ekonomi, dan pekerjaan yang demokratis serta hak asasi manusia.
Lokataru dinilai melakukan kolaborasi dengan akun lainnya di Instagram. Lalu, menyebarkan ajakan serta penghasutan kepada pelajar melalui tagar serta postingan untuk melakukan tindakan anarkis. Tersangka lain adalah pasangan suami istri yang menjadi admin grup WhatsApp dan mengumpulkan massa terkait aksi penjarahan di rumah Ahmad Sahroni.
Baca juga: Menko Yusril: TNI Tak Bisa Melaporkan Ferry Irwandi |