Menko Yusril: TNI Tak Bisa Melaporkan Ferry Irwandi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Medcom.id/Kautsar

Menko Yusril: TNI Tak Bisa Melaporkan Ferry Irwandi

Devi Harahap • 11 September 2025 15:46

Jakarta: Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan TNI tidak dapat melaporkan konten kreator Ferry Irwandi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan institusi tidak bisa menjadi pelapor.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu, korbannya yang harus melaporkan adalah individu, bukan institusi. Saya kira clear masalah itu,” ujar Yusril kepada wartawan, Kamis, 11 September 2025.

Yusril menjelaskan langkah TNI sebelumnya sebatas berkonsultasi dengan pihak kepolisian terkait kemungkinan melaporkan kasus pencemaran nama baik sebagai institusi. Menurut dia, pihak kepolisian sudah memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

“TNI itu berkonsultasi dengan kepolisian apakah bisa institusi itu melapor sebagai korban, tapi sudah dijawab oleh pihak kepolisian,” tutur Yusril.
 

Baca Juga: 

Legislator Ingatkan Pelaporan Ferry Irwandi Harus Sesuai Aturan Hukum


Yusril tidak menutup ruang bagi pihak TNI untuk menempuh jalur hukum lain di luar delik pencemaran nama baik. Dia menekankan semua pihak tetap memiliki hak untuk mencari keadilan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kalau ada langkah-langkah hukum yang mau ditempuh silakan saja, tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik. Karena pencemaran nama baik itu kasusnya adalah individu,” jelas Yusril.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)