Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Medcom.id/Kautsar
Devi Harahap • 11 September 2025 15:46
Jakarta: Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan TNI tidak dapat melaporkan konten kreator Ferry Irwandi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan institusi tidak bisa menjadi pelapor.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu, korbannya yang harus melaporkan adalah individu, bukan institusi. Saya kira clear masalah itu,” ujar Yusril kepada wartawan, Kamis, 11 September 2025.
Yusril menjelaskan langkah TNI sebelumnya sebatas berkonsultasi dengan pihak kepolisian terkait kemungkinan melaporkan kasus pencemaran nama baik sebagai institusi. Menurut dia, pihak kepolisian sudah memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
“TNI itu berkonsultasi dengan kepolisian apakah bisa institusi itu melapor sebagai korban, tapi sudah dijawab oleh pihak kepolisian,” tutur Yusril.
Baca Juga:
Legislator Ingatkan Pelaporan Ferry Irwandi Harus Sesuai Aturan Hukum |