Candra Yuri Nuralam • 16 September 2025 12:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons klaim Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah bersama rombongannya yang mengaku tidak mengetahui alasan bisa berhaji dalam tahun yang sama dengan jalur khusus. Lembaga Antirasuah menyebut haji khusus tetap harus mengantre beberapa tahun.
“Secara umum dalam pemberangkatan kuota khusus itu kan juga ada antreannya, begitu ya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 September 2025.
Khalid telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Budi, tambahan kuota pun tidak semena-mena bisa langsung membuat calon jamaah baru mendaftar langsung berhaji.
“Ketika ada tambahan, artinya kita kembali ke antrean, yang seharusnya berangkat kan juga yang sudah mengantre terlebih dahulu, begitu,” ujar Budi.
Budi menyebut alasan berhaji pada tahun yang sama juga didalami penyidik saat memeriksa Khalid, beberapa waktu lalu. Termasuk, proses pelunasan biaya dalam perjalanan ibadah itu.
“Pada pekan kemarin kan (Khalid) juga didalami dari salah satu saksi terkait dengan pelunasan pembayaran terhadap calon-calon jamaah yang sudah mengantre sebelumnya,” ujar Budi.
Baca juga: Dalami Aliran Dana Rasuah Haji, KPK Berpeluang Panggil Ketum PBNU |