.
19 September 2025 17:52
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menahan empat pejabat dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SMKN 1 Cijengjing. Proyek yang mangkrak ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar dan membuat gedung sekolah kini dalam kondisi terbengkalai dan rusak parah.
Penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejari Ciamis pada Jumat, 19 September 2025. Keempatnya kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut.
Keempat tersangka yang ditahan memiliki peran berbeda dalam proyek tersebut. Tersangka berinisial EK bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), JP sebagai penyedia jasa atau kontraktor pelaksana, serta S dan IS yang merupakan konsultan pengawas proyek.
Baca juga: Mantan Kepala Disnaker Kudus Segera Dipecat Usai Korupsi |