Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menandatangani Deklarasi Perlindungan Pekerja Kemanusiaan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pertemuan ini menjadi salah satu agenda dalam Pekan Pertemuan Tingkat Tinggi Sidang Mejelis Umum PBB yang ke-80 di New York, Amerika Serikat.
Terdapat beberapa pidato yang disampaikan oleh para menteri dari sembilan negara yang menjadi inisiator atau co-host dari Deklarasi Perlindungan Terhadap Pekerja Kemanusiaan yang digelar di Markas Besar PBB.
Dari Indonesia ditandatangani langsung oleh Menlu RI Sugiono, yang menyatakan bagaimana sikap dari Indonesia terhadap perlindungan pekerja kemanusiaan atau humanitarian personel.
Adapun acara deklarasi ini juga turut dilakukan oleh Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA PBB), dan Indonesia bersama dengan total sembilan negara yang mendatangani deklarasi ini, yaitu ada Australia, Brasil, Kolombia, Jepang, Yordania, Sierra Leone, Swiss, dan Inggris. Serta turut hadir perwakilan dari Palang Merah Internasional.
Deklarasi ini menjadi suatu momentum yang menegaskan bagaimana dunia harus memastikan adanya keselamatan dari para pekerja kemanusiaan, misalnya para tenaga medis, para relawan yang memberikan bantuan logistik, hingga yang mengelola lokasi-lokasi pengungsian di negara-negara konflik.
Bahkan disebutkan oleh PBB mengenai total jumlah dari
pekerja kemanusiaan yang telah tewas dari tahun 2024 sampai saat ini ada sebanyak 647 jiwa. Mereka adalah orang-orang yang telah berjasa untuk memberikan bantuan kepada masyarakat di wilayah-wilayah konflik, dan menjadi target dari serangan.
Hal ini menjadi salah satu yang ditegaskan, bahwa pekerja kemanusiaan tidak boleh menjadi target dari serangan di wilayah
konflik.