Polres Demak Tangkap Satu Keluarga Pengedar Uang Palsu

29 September 2025 19:30

Satreskrim Polres Demak, Jawa Tengah mengungkap peredaran uang palsu di pasar tradisional. Satu keluarga asal Ungaran bersama seorang karyawan diamankan polisi usai mengedarkan uang palsu senilai ratusan juta rupiah. 

Pengungkapan berawal dari laporan warga di Pasar Gajah Demak. Polisi mengamankan seorang perempuan paruh baya yang ketahuan mengedarkan uang palsu. 
 

Baca juga: Peredaran 1.223 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 Ribu Digagalkan Polres Garut


Dari pengembangan, petugas menggerebek rumah pelaku dan menemukan alat produksi serta ribuan lembar uang palsu. Empat orang tersangka berhasil ditangkap, termasuk seorang ibu bersama dua anaknya, serta seorang karyawan yang terlibat produksi. 

Mereka membelanjakan uang palsu di pasar untuk mengambil untung dari kembalian. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Mata Uang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)