29 September 2025 19:30
Satreskrim Polres Demak, Jawa Tengah mengungkap peredaran uang palsu di pasar tradisional. Satu keluarga asal Ungaran bersama seorang karyawan diamankan polisi usai mengedarkan uang palsu senilai ratusan juta rupiah.
Pengungkapan berawal dari laporan warga di Pasar Gajah Demak. Polisi mengamankan seorang perempuan paruh baya yang ketahuan mengedarkan uang palsu.
Baca juga: Peredaran 1.223 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 Ribu Digagalkan Polres Garut |