26 September 2025 14:29
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarang perusahaan mencantumkan syarat diskriminatif dalam lowongan kerja. Mulai dari syarat berpenampilan menarik, tinggi badan, hingga status pernikahan kini tidak boleh lagi menjadi syarat untuk perekrutan pekerjaan.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Rekrutmen Pekerja. Kemnaker menegaskan proses rekrutmen harus mengutamakan kompetensi dan kemampuan calon pekerja.
Sebelumnya, sejumlah perusahaan kerap menggunakan syarat penampilan fisik atau status pribadi dalam lowongan pekerjaan. Syarat tersebut dinilai tidak relevan dengan kualifikasi pekerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan larangan ini dibuat untuk mewujudkan pasar kerja yang adil dan inklusif. Dengan aturan baru ini diharapkan setiap pekerja di Indonesia memperoleh kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.
Baca juga: Kemnaker Sebut Pasar Kerja Nasional Menguat, Tersedia Puluhan Ribu Lowongan |