Arti Kode Teddy Minahasa yang Diucapkan di Persidangan
2 March 2023 12:11
SHARE NOW
Mantan Kapolres Sumatera Barat Teddy Minahasa merasa terpojok dengan pertanyaan pengacara dan jaksa. Hal ini dianggap Teddy sebagai bentuk penghinaan terhadap persidangan.
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menegaskan, yang menentukan penghinaan atau tidak hanyalah pihak pengadilan.
"Kalau seorang saksi, apalagi terdakwa menyatakan penghinaan di pengadilan, ya aneh. Apalagi yang bersangkutan adalah seorang penegak hukum," ungkap Asep dalam program Metro Siang Metro TV, Kamis (2/3/2023).
Asep Iriawan mengungkap, dalam KUHP diatur jika terdakwa bertingkah di ruang sidang itu bisa dikeluarkan. Karena jika ia bertingkah dengan bahasa tidak layak atau emosional, saksi tidak tenang dan tidak bebas menyatakan pendapatnya.
Teddy juga menggunakan kata-kata istilah dalam persidangan seperti kata "cepu". Menurut Asep istilah tersebut memang digunakan di kalangan pengguna atau penjual narkoba.
"Orang beli tidak pernah beli, misalkan dua kilo atau dua ons, gak ada. Istilahnya segaris. Itu terminologinya. Kemudian ada istilah cepu, BD yang kode itu diketahui di antara mereka", lanjut Asep.
Namun kode-kode tersebut menurut Asep, saat ini sudah banyak dipahami oleh masyarakat. Ada sebagian kalangan atau komunitas yang juga menggunakan istilah-istilah tersebut.
Diketahui sebelumnya Linda Anita yang disebut cepu oleh Teddy Minahasa mengaku sebagai istri siri Teddy. Hal itu disampaikan Linda kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).