Mahkamah Konstitusi (MK) belum menjadwalkan sidang putusan sistem pemilu 2024 akan digelar. Keputusan MK soal sistem pemilu ini akan sangat berpengaruh terhadap tahapan pemilu yang sudah berlangsung.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkap pihaknya tidak ingin berandai-andai soal putusan majelis hakim konstitusi. Menurutnya perkara gugatan sistem pemilu masih berjalan di MK.
Fajar juga menegaskan nantinya keputusan MK terhadap sebuah perkara bersifat final dan mengikat. Apapun putusannya tentu harus dihormati.
Polemik MK yang akan memutuskan sistem pemilu mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat. MK disebut tidak berwenang dalam menentukan sistem pemilu yang akan digunakan.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menuturkan bahwa sebaiknya MK menyerahkan sistem pemilu yang akan digunakan kepada pembentuk undang-undang.
Hal sebada juga ditegaskan oleh anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. Taufik menjelaskan penentuan sistem pemilu merupakan ranah pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.