30 August 2023 10:10
Rafel Alun Trisambodo akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Agustus 2023. Rafael Alun didakwa dengan pasal gratifikasi oleh jaksa KPK karena diduga menerima uang sebesar Rp16,6 miliar dari sejumlah perusahaan.
Rafael diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada kantor wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jawa Timur pada 2011 lalu. Gratifikasi itu diduga diterima Rafael Alun melalui PT. Artha Mega Ekadhana.
Sidang Rafael Alun diagendakan mulai pukul 10.30 WIB. Agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan oleh jaksa dari KPK.
Kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo terbongkar setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio ramai di media sosial. Rafael Alun diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan saat dirinya menjabat sebagai pejabat eselon di Kementerian Keuangan.
Masyarakat yang geram dengan perilaku Mario dan dia sering pamer harta di sosial media miliknya kala itu membuat satu per satu sumber kekayaannya terungkap ke publik. Hingga akhirnya, Ayah Mario yaitu Rafael Alun terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki harta yang jumlahnya fantastis.
Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipanggil KPK untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporan harta kekayaan miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPK, Rafael Alun diketahui tidak melaporkan seluruh harta kekayaan miliknya. Harta itu berupa hasil uang sewa, uang tunai, serta beberapa bangunan yang dimilikinya.
Kasus penganiayaan oleh anaknya dan pemanggilan Rafael oleh KPK juga berimbas pada pemecatan Rafael Alun dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang dibongkar pada konferensi pers pada 24 Februari 2023.
Setelah resmi dipecat oleh Kementerian Keuangan, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan milik Rafael Alun. Usai diperiksa pada 3 April 2023 selama lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Rafael pun keluarlah dengan menggunakan borgol dan baju tahanan KPK.
Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.