NEWSTICKER

Kasus Korupsi Basarnas Jangan Mandek

N/A • 29 July 2023 12:05

Mabes TNI memprotes penetapan tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mabes TNI menyebut punya aturan sendiri untuk menindak pasukannya. 

"Kami punya ketentuan sendiri punya aturan sendiri namun pada saat pers konpers ternyata statement itu kelur bahwa Letkol ABC (Afri Budi Cahyanto) maupun Kabasarnas (Henri) ditetapkan sebagai tersangka," ucap Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko. 

Lembaga Antirasuah dinilai tidak berhak melakukan proses hukum. Pihaknya keberatan dengan penetapan yang dilakukan KPK. Menurut Agung, penetapan tersangka seharusnya dilakukan oleh Puspom TNI. Aturan main itu diklaim sudah berdasarkan hukum yang berlaku.

Atas kejadian ini, KPK meminta maaf atas kekeliruan secara prosedur menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Basarnas. Kasus korupsi yang melibatkan Kabasarnas Henri Alfiandi, akan diserahkan kepada Pospom TNI untuk kemudian diproses hukum di peradilan militer. 

KPK tengah menyelidiki dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
 
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
 
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun. Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
 
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
 
Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Leah Alexis Laloan)