Pemerintah Tidak Abaikan Hak Konstitusi Santri Al-Zaytun

2 August 2023 21:10

Pemerintah akan menjamin hak-hak konstitusi para santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Hal ini imbas dari penetapan tersangka Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

"Pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Rabu, 2 Agustus 2023.

Pemerintah, kata Mahfud, sudah mengantisipasi kemungkinan terburuk usai Panji ditetapkan tersangka. Pemerintah berkomitmen menjaga manajemen atau penyelenggaraan Ponpes Al-Zaytun.

"Mungkin dalam waktu satu hari ini saya akan segera mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkumham, dan Gubernur Jawa Barat," ucap Mahfud.

Panji dijerat tiga pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)