12 October 2023 14:06
Satreskrim Polrestabes Surabaya menyatakan motif tersangka Gregorius Ronald Tannur yang menganiaya sang kekasihnya hingga tewas karena sakit hati. Hal itu diungkap setelah melakukan pendalaman dengan menggelar rekontruksi dan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan sebelum tersangka menganiaya korban, keduanya sempat cekcok lantaran tersangka merasa sakit hati dengan korban. Dalam cekcok itupun tersangka berada dalam pengaruh alkohol.
"Cekcoknya biasa karena yang bersangkutan masih terkontaminasi dengan alkohol," kata AKBP Hendro Sukmono kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober 2023.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menjerat tersangka dengan pasal primer dalam KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.