Jakarta: Pihak kepolisan telah menyiapkan berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky. Sebanyak 70 saksi diperiksa dalam memberkas perkara tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, dari 70 orang saksi yang diperiksa, 18 di antaranya merupakan saksi yang memberatkan Pegi. Semenatara sisanya merupakan saksi yang meringankan.
"Ada juga saksi ahli. Baik itu terkait dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikolog, maupun ahli IT," ujar Sandi, Kamis, 20 Juni 2024.
Saksi ahli tersebut membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation. Supaya membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya.
"Supaya kasus ini segera bisa dilanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," ujarnya.
Sandi memastikan penyidik Polda Jabar telah melakukan penyidikan secara profesional, prosedural dan proporsional. Berkas perkara Pegi yang telah lengkap akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Kamis pagi, 20 Juni 2024.
Pegi merupakan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky. Pegi ditangkap setelah kasus bergulir 8 tahun yakni sejak Agustus 2016.
Sebanyak delapan tersangka lainnya telah diadili. Satu di antaranya, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan sudah bebas. Dia hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara.