27 May 2024 16:41
Aliansi jurnalis, pekerja media, dan organisasi mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. Mereka menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. Pasal ini berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif serta kritis.
Perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Muhamad Iqbal menegaskan AJI menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
AJI juga menuntut DPR dan pemerintah segera merevisi menyeluruh pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan, termasuk organisasi pers dan masyarakat sipil.
Iqbal menuntut DPR segera membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran. Dia juga meminta Revisi Undang-Undang Penyiaran melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi.
Sebelumnya, draf RUU Penyiaran mendapat kritik tajam dari berbagai pegiat jurnalistik dan peneliti media. Contoh utamanya, pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tertulis dalam Pasal 56 ayat 2 poin c.