Pengamat: Putusan MK Cegah Terjadinya Kotak Kosong

29 August 2024 10:12

Pengamat politik Ray Rangkuti mengungkap bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah mencegah terjadinya skenario kotak kosong. Apalagi, jika putusan MK tersebut lebih cepat dibacakan, maka akan lebih banyak calon yang mendaftar di Pilkada 2024. 

"Sekarang ini sekalipun ada putusan Mahkamah Konstitusi, saya mendengar di beberapa tempat tetap banyak yang masih menggunakan kotak kosong, khususnya mereka yang berada di Pilkada tingkat kabupaten/kota, bahkan jumlahnya cukup fantastis," kata Ray Rangkuti dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Kamis, 29 Agustus 2024. 

Ray Rangkuti menyatakan bahwa putusan MK tidak dapat dibantah dengan apapun. Putusan MK ini, kata Ray, menghancurkan banyak persoalan yang membuat demokrasi di Indonesia buntu. 

"Putusan Mahkamah Konstitusi hadir, gairah muncul, dinamika muncul, makin tak bisa diduga, makin banyak harapan juga yang muncul dan seterusnya," ucapnya. 
 

Baca juga: Pengamat Melihat PKS Tidak Sedang Menarik PSI di Pilkada Jakarta

Ray menganalogikan putusan MK seperti air bah yang menyebar ke mana-mana. "Kalau sekiranya putusan MK itu lebih cepat mungkin konstelasinya juga jauh lebih banyak dan beragam," ujarnya. 

Meski demikian, Ray menyayangkan putusan MK ini hadir dua minggu sebelum pendaftaran Pilkada 2024. Sehingga, efeknya di tingkat tertentu tidak terlalu banyak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)