Korps Lalu Lintas (Korlantas)
Polri yang kembali menggelar Operasi Zebra 2024 selama dua minggu mulai 14 hingga 27 Oktober 2024.
Tujuan utama operasi ini meningkatkan kesadaran pengendara tentang pentingnya
tertib berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Menurut Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Baik selama operasi berlangsung, maupun di luar operasi.
Polisi dipastikan akan mengedepankan sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat, lalu memberikan teguran kepada pelanggar. Sementara sistem tilang elektronik (e-TLE) akan tetap berjalan selama Operasi Zebra 2024 berlangsung.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangannya menjelaskan ada 14 target operasi dalam operasi zebra tahun ini. Berikut ini 14 pelanggaran tersebut:
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
- Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
- Kendaraan melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat berkendara
- Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
- Melebihi batas kecepatan
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan atau bahu jalan
- Penyalahgunaan TNKB diplomatik.