Ronald Tannur Bebas dari Dakwaan Pembunuhan

25 July 2024 13:22

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan anak mantan anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan, hingga menewaskan seorang perempuan yakni Dini Sera Afrianti.

Katua Majelis Hakim Erintuah Damanik menetapkan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024. Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan, yang menyebabkan tewasnya korban. 

Atas putusan hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Mendengar vonis bebas ini terdakwa Ronald Tannur langsung menangis. Ia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. 

Sebelumnya, JPU Ahmad Muzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara. Diketahui, Dini Sera Afrianti tewas usai bersama teman kencannya Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Surabaya pada 4 Oktober 2023. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)