21 November 2024 12:31
Pemerintah memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025. Hal tersebut menuai pro dan kontra, hingga ada gerakan boikot PPN 12 persen di media sosial.
Pemerintah memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025, untuk barang dan jasa tertentu. Kenaikan PPN 12 persen itu dikhawatirkan menimbulkan efek domino di pasaran dan daya beli masyarakat.
Dalam gerakan boikot tersebut, masyarakat mengatakan akan lebih memilih membeli barang ke pasar tradisional.
Dalam cuitan di medsos X dengan nama akun @mall mengatakam "Yang pengen ganti handphone tahan, yang pengen ganti motor baru tahan. Pake semua subsidi. Ga usah gengsi bilang miskin. Kapan lagi boikot pemerintah sendiri."
Pengecualian PPN 12 persen:
Barang kebutuhan pokok
Jasa pendidikan
Jasa kesehatan
Jasa pelayanan sosial
Jasa transportasi umum
Jasa tenaga kerja
Beberapa kegiatan ekspor
Objek yang dikenakan PPN 12 persen:
tas
pakaian
sepatu
produk otomotif
alat elektronik
pulsa telekomunikasi
perkakas
Produk kecantikan dan kosmetik
Jasa layanan streaming musik dan film.