Bongkar Perselingkuhan, Istri TNI Jadi Tersangka

16 April 2024 23:20

Denpasar: Polda Bali mengungkap duduk perkara penetapan tersangka terhadap istri perwira TNI yang diduga membongkar perselingkuhan. Polda Bali bersama dengan Penerangan Daerah Militer 9 Udayana dan Jajaran Satreskrim Polresta Denpasar hanya menghadirkan salah satu dari dua tersangka, yakni HSA dan AP.

Tersangka AP diamankan di rumah aman UPTD PPA Bali karena harus mendampingi anaknya yang masih berusia 1,5 tahun.
 

Baca: 2 ASN Lampung Utara Pasangan Selingkuh Dijatuhi Sanksi

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri data pribadi milik korban berinisial BA. Lalu menyebarluaskannya dengan fakta yang tidak sesuai melalui akun media sosial @ayobranilaporkan6 milik tersangka HSA.

Dalam penyelidikan terungkap tindakan tersebut dilakukan untuk memviralkan perkara KDRT dan asusila Lettu CKM HMA di Pomdam 9 Udayana.

Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal 32 dan 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.




Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)