2 ASN Lampung Utara Pasangan Selingkuh Dijatuhi Sanksi

Ilustrasi. Foto: Shutterstock

2 ASN Lampung Utara Pasangan Selingkuh Dijatuhi Sanksi

21 December 2023 19:10

Kotabumi: Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara, IBP dan DM, dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat selama 12 bulan. Hukuman ini dijatuhkan setelah keduanya terbukti melakukan perselingkuhan hingga viral di media sosial.

Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, M Erwinsyah, mengatakan bahwa sanksi tersebut diberikan karena kedua ASN tersebut telah melanggar kewajiban ASN, yaitu menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada setiap orang.

"Perbuatan yang dilakukan kedua ASN tersebut berdampak negatif bagi keluarga, instansi, dan korps pegawai negeri sipil (korpri) dan PGRI," kata Erwinsyah, Kamis, 21 Desember 2023.

Erwinsyah berharap dengan adanya kejadian ini, seluruh ASN dapat lebih memahami dan mengaplikasikan tugas dan tanggung jawabnya. Pemerintah daerah juga berharap seluruh ASN dapat menjaga sikap dan perilakunya, baik saat melaksanakan tugas kedinasan maupun tidak.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Lampung Utara telah menindaklanjuti kasus perselingkuhan tersebut dengan memanggil kedua ASN untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sekretaris Daerah Lampung Utara, Lekok, mengatakan bahwa kasus tersebut akan ditindak tegas sebagai contoh kepada ASN lainnya.

"Sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, ini akan kita tindak tegas," kata Lekok.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)