2 October 2026 10:21
KASUS sel mewah Lapas Cibinong bukan kali pertama dugaan perlakuan istimewa terhadap narapidana terungkap. Temuan itu meneguhkan bahwa pembenahan integritas tata kelola pemasyarakatan masih jalan di tempat.
Persoalannya bukan semata televisi, telepon seluler, pendingin ruangan, kasur empuk, perabotan lengkap, atau akses keluar-masuk. Yang jauh lebih serius ialah kenyataan bahwa di balik jeruji pun berlaku hukum berbeda bagi mereka yang memiliki uang, pengaruh, atau akses.
Ketika integritas digadaikan demi keuntungan pribadi oknum, yang rusak bukan hanya disiplin lapas, melainkan juga prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Karena itu, Ombudsman RI semestinya menindaklanjuti temuannya dengan melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Terlebih, temuan Ombudsman bukan hanya hunian mewah, melainkan juga indikasi pungutan liar di sejumlah lapas.
Pengalaman mengajarkan, kasus serupa lebih banyak menguap ketimbang berujung ke pengadilan. Sel mewah Artalita Suryani di Rutan Pondok Bambu pada 2010 berakhir dengan penonaktifan kepala lapas. Kasus Freddy Budiman di Lapas Cipinang, serta penyalahgunaan izin keluar oleh sejumlah narapidana, juga tidak berkembang menjadi perkara pidana.