Bedah Editorial MI: Bongkar Kasusnya, Bukan Cuma Bangunannya

2 October 2026 10:21

KASUS sel mewah Lapas Cibinong bukan kali pertama dugaan perlakuan istimewa terhadap narapidana terungkap. Temuan itu meneguhkan bahwa pembenahan integritas tata kelola pemasyarakatan masih jalan di tempat.

Persoalannya bukan semata televisi, telepon seluler, pendingin ruangan, kasur empuk, perabotan lengkap, atau akses keluar-masuk. Yang jauh lebih serius ialah kenyataan bahwa di balik jeruji pun berlaku hukum berbeda bagi mereka yang memiliki uang, pengaruh, atau akses.

Ketika integritas digadaikan demi keuntungan pribadi oknum, yang rusak bukan hanya disiplin lapas, melainkan juga prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Karena itu, Ombudsman RI semestinya menindaklanjuti temuannya dengan melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Terlebih, temuan Ombudsman bukan hanya hunian mewah, melainkan juga indikasi pungutan liar di sejumlah lapas.

Pengalaman mengajarkan, kasus serupa lebih banyak menguap ketimbang berujung ke pengadilan. Sel mewah Artalita Suryani di Rutan Pondok Bambu pada 2010 berakhir dengan penonaktifan kepala lapas. Kasus Freddy Budiman di Lapas Cipinang, serta penyalahgunaan izin keluar oleh sejumlah narapidana, juga tidak berkembang menjadi perkara pidana.
 



Berbeda ketika KPK mengusut suap di Lapas Sukamiskin pada 2018. Kalapas Wahid Husein akhirnya dipidana karena terbukti menerima uang dan mobil sebagai imbalan pemberian fasilitas serta kemudahan bagi narapidana.

Karena itulah, Ombudsman tidak perlu menunggu lebih lama untuk melapor kepada KPK. Bila bukti belum lengkap, biarkan penyidik mendalaminya.

Pembongkaran 13 hunian temuan Ombudsman oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan semakin menunjukkan ada persoalan serius di balik keberadaan bangunan yang sebelumnya disebut rumah dinas itu.

Namun, jangan sampai bangunan dibongkar, masalah dianggap selesai. Ekskavator bisa meratakan tembok, tetapi tidak bisa mengungkap siapa yang membangun, mengizinkan, menggunakan, memperoleh keuntungan, serta apakah ada transaksi atau penyalahgunaan kewenangan di baliknya.

Lebih-lebih, pembongkaran jangan sampai menghilangkan barang bukti. Jika bangunan itu bukan berasal dari APBN, sumber pembiayaannya justru harus ditelusuri. Bisa jadi terdapat gratifikasi, pungli, atau tindak pidana lain yang menyertainya.

Kasus Cibinong harus menjadi ujian keseriusan reformasi pemasyarakatan. Jangan cuma bongkar bangunannya. Bongkar kasusnya, bongkar jejaringnya, dan seret mereka yang bertanggung jawab melalui proses hukum yang adil dan transparan.

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X