Jakarta: Penemuan lapas mewah di Lapas Cibinong oleh Ombudsman pada pekan ini, bukan merupakan kejadian yang pertama.
Sejumlah temuan lapas mewah
Sejumlah temuan lapas mewah juga terjadi di beberapa tahun ke belakang, di antaranya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta pada 2010 silam. Tepatnya dengan narapidanaa atas nama Artalyta Suryani dan Limarita atau Aling. Kala itu ditemukan adanya fasilitas yang tidak seharusnya dimiliki oleh lapas. Yaitu AC, ada TV layar datar, ada home theater, kulkas, dispenser, furnitur, ruang karaoke khusus.
Temuan fasilitas mewah tersebut akhirnya berakhir pada sanksi, di mana kepala rutan dicopot dan narapidana dipindahkan ke rutan lain, serta diisolasi selama satu pekan dan tidak boleh dijenguk oleh pengunjung.
Kemudian pada 2013 di Lapas Sukamiskin, Bandung untuk narapidana atas nama Agusrin Najamudin. Di mana ditemukan adanya sel berukuran 2,5 x 4 meter dengan tempat tidur, meja kerja, ada rak buku, ada tape dan mini kompo serta peralatan memasak.
Ukuran tersebut adalah ukuran yang lebih besar dibandingkan dengan lapas ataupun kamar-kamar lainnya. Temuan tersebut berujung pada evaluasi dan penertiban fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Pada 2013 di Lapas Cipinang, Jakarta atas nama narapidana Freddy Budiman. Di mana ditemukan adanya dugaan keberadaan bilik asmara dan juga fasilitas khusus. Sanksi yang diberikan kepada kalapas adalah dicopot namun tidak dipecat. Sementara narapidana dipindahkan dan juga diisolasi selama kurang lebih satu pekan dan tidak boleh menerima kunjungan sama sekali dari para pengunjung.
Kemudian di tahun 2017, di Lapas Cipinang, Jakarta untuk narapidana atas nama Haryanto Chandra alias Gombak. Di mana ditemukan adanya sejumlah fasilitas seperti AC, CCTV, Wi-Fi, akuarium ikan arwana, ada laptop, ada iPad dan juga ada empat handphone serta token. Nah di kala itu kalapasnya dinonaktifkan dan KPLP-nya dinonjobkan oleh Menteri Hukum dan HAM kala itu Yasonna Laoly.
Kasus selanjutnya, pada 2018 di Lapas Sukamiskin, Bandung, ada banyak napi dan salah satunya adalah atas nama Fahmi Darmawansyah di mana ditemukan adanya AC, kulkas, TV, microwave dan juga sejumlah furnitur lainnya sampai dengan handphone dan juga barang terlarang lainnya. Kalapas dan staf dipidanakan karena kasusnya berlanjut kepada dugaan suap dan korupsi sementara fasilitasnya dibongkar.
Di tahun yang sama di Lapas Sukamiskin, Bandung lagi-lagi, ini ada banyak narapidana termasuk Setya Novanto.
Ditemukan adanya sel dengan ukuran lebih luas dan dengan penataan lampu dan toilet yang lebih bagus, toilet duduk dan juga ada meja kerja yang mana seharusnya tidak boleh ada di sejumlah lapas-lapas yang sudah ada. Di kala itu petugas pengawal diberikan sanksi disiplin dan narapidana dipindahkan ke rutan lain dan diisolasi, tidak boleh menerima adanya kunjungan.
Yang terbaru di tahun 2026, temuan yang dilakukan oleh Ombudsman ketika melakukan sidak di Lapas Cibinong, Bogor di mana ditemukan lebih dari 10 bangunan menyerupai rumah atau homestay yang dinilai sebagai kluster mewah untuk sejumlah warga binaan yang berada di lokasi.
Namun hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut terkait dengan apakah fungsi kluster tersebut adalah fungsi rumah dinas atau untuk warga binaan asimilasi atau memang diperuntukkan bagi narapidana yang tinggal di lokasi.
Apa fungsi lapas?
Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Pasal 1 angka 18 Undang-Undang 22 tahun 2022 mengidentifikasikan atau mendefinisikan lapas sebagai lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana.
Prinsip dalam sistem pemasyarakatan
Berikut adalah prinsip-prinsip dasarnya dalam undang-undang tersebut. Jadi ini merupakan sejumlah prinsip-prinsip yang harus diterapkan ketika warga binaan tinggal di lapas yaitu mendapatkan pengayoman dan mendapatkan non-diskriminasi tetapi tetap dapat mendapatkan hak kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas tetapi memang untuk para narapidana adalah kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan. Kemudian tetap bersikap profesional antara petugas lapas dan juga para narapidana yang tinggal di lapas.
Kewajiban warga binaan
Dari seluruh kewajiban yang harus dipenuhi negara, warga binaan juga memiliki kewajiban yang harus dijalankan selama berada di tahanan. Yang pertama adalah menaati peraturan tertib, kemudian juga mengikuti program-program pembinaan dan menjaga kehidupan yang bersih, aman, tertib dan juga damai dan juga menghormati hak asasi manusia orang lain serta wajib bekerja dengan melihat kondisi kesehatan narapidana itu sendiri.
Fasilitas yang wajib disiapkan negara
Kemudian seperti apa kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara dalam fasilitas lapas kepada narapidana? Yang pertama adalah negara wajib menyediakan hunian yang layak, kemudian juga fasilitas kesehatan, ada juga dapur dan juga pelayanan makanan, ada ruang ibadah, ada juga pendidikan dan juga pengajaran untuk para warga binaan, kemudian juga tetap menyediakan rekreasi dan olahraga untuk warga binaan, lalu juga ada pembinaan dan pelatihan kerja, ada penerimaan kunjungan dan juga informasi serta bantuan hukum dan juga pengaduan kepada warga binaan, serta tetap menjaga keamanan dan juga pengamanan untuk warga binaan yang tinggal di lapas ataupun di rutan.
Terkait penemuan kasus dugaan lapas mewah oleh Ombudsman RI, Menteri Imipas Agus Andrianto angkat bicara. Ia mengatakan bahwa "yang tidak sesuai kapasitas dan tanggung jawabnya, paling tidak akan dicopot. kalau perlu dipidana sesuai dengan pelanggarannya".
Sumber: Redaksi Metro TV