Komisi II DPR RI Tawarkan Opsi Atur Batas Wilayah

18 June 2025 19:53

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, seluruh batas wilayah antara provinsi dan kabupaten harus dinormakan dalam undang-undang. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya polemik kepemilikan pulau di Tanah Air di masa mendatang. 

"Dan bagi komisi ini DPR RI ke depan terkait tapal batas wilayah terutama batas-batas provinsi, kabupaten, kota, akan segera kami normakan dalam undang-undang," kata Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
 

Baca juga: Kemendagri Diminta Ambil Pelajaran dari Polemik 4 Pulau


Rifqi menyebut, pihaknya telah menawarkan dua model pengundangan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni menegaskan setiap undang-undang pembentukan masing-masing provinsi yang berjumlah 545 undang-undang, atau menggabungkan keseluruhan undang-undang tersebut menjadi satu. Hal ini guna memastikan titik koordinat tapal batas wilayah.

"Dan jika diperlukan revisi terhadap semua undang-undang provinsi kabupaten kota yang menyebutkan koordinat dengan jelas, maka Komisi II siap bekerja keras untuk menyelesaikan seluruh UU terkait Provinsi kabupaten kota yang jumlahnya 545 di seluruh Indonesia," ucapnya.

Ia menilai, opsi kedua lebih relevan jika dilihat berdasarkan politik hukum negara. Ia juga mendorong peningkatan produk hukum batas wilayah dari keputusan kementerian menjadi undang-undang segera direalisasikan, guna memberikan kepastian aturan hukum yang kuat terhadap setiap batas wilayah di Tanah Air. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)