Gedung Kemendagri. Foto: Medcom/Theo.
Rahmatul Fajri • 18 June 2025 16:16
Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil pelajaran dari sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) dalam pembaruan kebijakan penetapan wilayah dan penamaan rupabumi. Polemik tersebut menunjukkan bahwa pendekatan teknis administratif saja tidak cukup dalam menentukan wilayah suatu daerah.
Ia menekankan perlunya pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap dinamika lokal. Termasuk sejarah, adat istiadat, dan aspirasi masyarakat.
"Peristiwa ini jadi pelajaran penting Kemendagri,” kata Khozin saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 18 Juni 2025.
Ia menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau milik Aceh. Keputusan tersebut menganulir Keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang sebelumnya menetapkan empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumut.
Menurut Khozin, keputusan tersebut sangat tepat. Sebab, berlandaskan pada aspek histori dan kemasyarakatan.
Baca juga:
Cegah Potensi Sengketa Pulau, Istana Dorong Buat Kesepakatan Bersama |