Kemendagri Diminta Ambil Pelajaran dari Polemik 4 Pulau

Gedung Kemendagri. Foto: Medcom/Theo.

Kemendagri Diminta Ambil Pelajaran dari Polemik 4 Pulau

Rahmatul Fajri • 18 June 2025 16:16

Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil pelajaran dari sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) dalam pembaruan kebijakan penetapan wilayah dan penamaan rupabumi. Polemik tersebut menunjukkan bahwa pendekatan teknis administratif saja tidak cukup dalam menentukan wilayah suatu daerah. 

Ia menekankan perlunya pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap dinamika lokal. Termasuk sejarah, adat istiadat, dan aspirasi masyarakat. 

"Peristiwa ini jadi pelajaran penting Kemendagri,” kata Khozin saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 18 Juni 2025.

Ia menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau milik Aceh. Keputusan tersebut menganulir Keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang sebelumnya menetapkan empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumut. 

Menurut Khozin, keputusan tersebut sangat tepat. Sebab, berlandaskan pada aspek histori dan kemasyarakatan.
 

Baca juga: 

Cegah Potensi Sengketa Pulau, Istana Dorong Buat Kesepakatan Bersama


"Keputusan Presiden cukup tepat, menunjukkan keputusan yang berdasar pada sejarah dan memerhatikan aspek sosiologis masyarakat,” ungkap dia.

Khozin berharap keputusan Presiden Prabowo bisa membuat situasi menjadi kondusif kembali. Sehingga, perdebatan yang terjadi berakhir.

"Harapannya situasi kembali tenang, karena secara faktual empat pulau itu selama ini memang dikelola oleh Provinsi NAD (Aceh),” tutur Legislator dari Dapil Jawa Timur IV tersebut.

Khozin menekankan agar masalah serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Menurutnya, pembakuan nama rupabumi yang menjadi pemicu polemik itu seharusnya tidak dijadikan satu-satunya dasar dalam penetapan wilayah suatu daerah.

"Karena ada faktor lainnya yang tak kalah substansial yakni soal sejarah dan tradisi. Ini yang alpa dalam Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)