Candra Yuri Nuralam • 17 July 2025 11:20
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya group WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Ruang percakapan digital itu diduga dibuat sebelum Nadiem Makarim menjadi menteri.
“Memang dari keterangan yang diperoleh bahwa ada pembuatan group WA dilakukan sebelum NM (Nadiem Makarim) dilantik menjadi menteri,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025.
Anang mengatakan, penyidik kini tengah mendalami proses pembuatan group tersebut. Terbilang, pembahasan digitalisasi pendidikan terkait kasus ini terjadi sebelum Nadiem menjabat.
“Masih dalam pendalaman,” ucap Anang.
Anang menyebut pembahasan sebelum Nadiem menjabat cuma sekadar digitalisasi pendidikan. Rencana penggunaan sistem operasional chromebook belum ditemukan, saat itu.
“Tetapi, terkait dengan program digitalisasi di Kemendikbud, itu saja,” ujar Anang.
Empat orang jadi tersangka
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can)