Siti Yona Hukmana • 7 August 2025 17:41
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Selebgram Lisa Mariana untuk datang ke Bareskrim Polri hari ini, Kamis, 7 Agustus 2025.
Kedatangan mereka dalam rangka pengambilan sampel darah untuk tes genetik atau tes DNA.
Langkah ini dilakukan dalam proses penyidikan kasus tudingan Ridwan Kamil menghamili Lisa Mariana, dan melahirkan seorang anak berinisial CA. Polri melakukan tes DNA, untuk memastikan apakah benar anak Lisa Mariana adalah anak Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyelidiki kasus ini berbekal laporan dari Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Tindak pidana ini berkaitan dengan tudingan Lisa, bahwa Ridwan Kamil telah menghamilinya saat pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.
Atas tudingan itu, Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, artinya polisi mengantongi unsur pidana. Penyidik tengah mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Total sudah tujuh orang diperiksa, enam saksi dan seorang terlapor, yakni Selebgram Lisa Mariana. (Yon)